MAKALAH HAM
Disusun Oleh
xxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxx
2017
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan segala puja puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan
rahmad dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih dapat
melaksanakan aktivitas dengan baik serta penulis dapat menyelesaikan Makalah
HAM ini dengan baik dan lancar.
Penulis dalam kesempatan ini mengucapkan
banyak terima kasih atas segala bantuan dari berbagai pihak yang diberikan
kepada penulis, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan penulis
menyadari bahwa penulis dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna,
untuk itu penulis mengharapkan segala saran dan kritikan dari para pembaca, sehingga
penulis dapat menyempurnakan dalam penyusunan makalah di masa-masa mendatang.
Dan semoga makalah sederhana ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.................................................................................................................... i
Kata
Pengatar.................................................................................................................... ii
Daftar
Isi.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................................. 3
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia................................................................... 3
B.
Macam-Macam HAM................................................................................. 4
C.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM................................................. 5
D.
Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di
Indonesia............................. 5
E.
Partisipasi /Peran serta Masyarakat
dalam Upaya Perlindungan
dan
Pemajuan.............................................................................................. 6
BAB
III PENUTUP........................................................................................................ 8
A.
Kesimpulan................................................................................................. 8
B.
Saran-saran.................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Apa pengertian dari HAM,
baik menurut sendiri maupun para ahli?
2. Apa saja macam-macam
HAM?
3. Sebutkan contoh kasus
pelanggaran HAM?
4. Apa upaya
perlindungan dan pemajuan HAM?
5. Bagaimana
partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini bertujuan supaya kita dapat
memahami mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya,
sampai peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau
hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan
YME.
Sedangkan menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai
berikut.
1. John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara
kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat
mutlak)
2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga bersifat suci.
Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar
pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4. Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM
dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent
in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM
adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa
hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5. Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu
menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
6. Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian ham secara universal,yang dirumuskan sebagai
those rights which are inherent in our nature and
without which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya
adalah segala hak-hak dasar yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7. Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
8. Peter R. Baehr
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu
untuk perkembangan individu
9. Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan
masyarakat.
B. Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai
dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat
atau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau
menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik,
serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural
rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan
hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan,
penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and
culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang
berhubungan dengan masalah sosial budaya.
C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
4. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang
6. Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW)
yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus pengguran anak yang
banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
D. Upaya Perlindungan dan Pemajuan
HAM di Indonesia
1. Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2. Pembentukan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
3. Adanya pengadilan hak
asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4. Dibentuknya KPP (Komisi
Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5. Dimasukkannya rumusan
hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a) Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti
Komnas HAM.
b) Pemberdayaan hukum dari lembaga-lembaga hukum yang
ada.
E. Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan
dan Pemajuan
§ Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran
HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
§ Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti,
memberikan pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap
lapisan masyarakat.
Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan
penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas
perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi
manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya
yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan,
perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui
hal-hal berikut :
1. Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan
berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut
Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI
dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan
Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi
mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara
lain :
a. Menyebarluaskan wawasan
nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat
Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b. Mengkaji berbagai
instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c. Memantau dan menyelidiki
pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan
saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d. Mengadakan kerja sama
regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi
manusia.
2. Pasca Orde Baru
(era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam
ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3. Landasan bagi
penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus
dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal
28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak
asasi manusia.
4. Tonggak
lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya
pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani
kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5. Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi
pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung
Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6. Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus
tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh
Pengadilan HAM.
7. Di
sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para
korban kejahatan HAM.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
terima kasih, karena telah menyelamatkan tugas pancasila saya
ReplyDelete