SISTEM
PEMERINTAHAN PUSAT DI INDONESIA
Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik dan berdasarkan atas hukum di mana sumber
hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena semuanya
berdasarkan atas UUD 1945, maka sistem pemerintahan pusat di Indonesia pun
termasuk di dalamnya. Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial, dimana presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak
dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik, namun masih ada
mekanisme untuk mengontrol presiden.
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut
Indonesia ini mengadopsi pada sistem Trias Politika yaitu
sistem pemisahan kekuasaan dimana sebuah pemerintahan berdaulat harus
dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang
atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Ada pun 7 kunci pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, yaitu :
Ada pun 7 kunci pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, yaitu :
1. Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka
Indonesia menyusun lembaga pemerintahannya sedemikian rupa meskipun telah
mengalami 4 kali perubahan karena UUD 1945 juga telah mengalami amandemen
sebanyak 4 kali.
Susunan lembaga pemerintahan pusat di
Indonesia dapat digambarkan dengan jelas pada skema di bawah ini :
A. LEMBAGA LEGISLATIF
Lembaga legislatif merupakan lembaga negara
yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif
terdiri dari :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam 5 tahun yang diadakan
di ibukota negara.
Tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang
penting dan mengharuskan adanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan
sidang yang disebut sidang istimewa.
Tugas MPR :
1. Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan wakil
presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3. Memberhentikan presiden
atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga tinggi negara yang
kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain,
serta merupakan lembaga yang mengurusi aspirasi politik.
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Jadi,
DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan
kepentingan rakyat.
Fungsi DPR :
1. Fungsi legislasi artinya
DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
2. Fungsi anggaran, artinya
DPR menyusun dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
bersama pemerintah.
3. Fungsi pengawasan, artinya
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang
lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, DPR mempunyai
beberapa hak, yaitu :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak imunitas adalah kekebalan
hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
4. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
§ Kebijakan Pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional
§ Tindak lanjut pelaksanaan
hak interpelasi dan hak angket
§ Dugaan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun
perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah
adanya perubahan UUD 1945 yang ke-3. DPD dibentuk dengan
maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan
di pusat dan di daerah. Jadi DPD merupakan lembaga penyalur aspirasi
keragaman daerah.
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
masing-masing 4 orang melalui pemilihan umum. DPD bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Tugas dan wewenang DPD :
1. Mengajukan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
2. DPD ikut membahas rancangan
undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR
atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
B. LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara
yang menjalankan
undang-undang. Lembaga ini terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu dengan susunan kabinetnya (Menteri-menteri). Dalam melaksanakan kekuasaan dan tanggung jawabnya, presiden bekerja sama dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
undang-undang. Lembaga ini terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu dengan susunan kabinetnya (Menteri-menteri). Dalam melaksanakan kekuasaan dan tanggung jawabnya, presiden bekerja sama dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai lembaga
ekskutif :
1. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
2. Mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
3. Menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang
C. LEMBAGA YUDIKATIF
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang
mengawasi pelaksanaan
peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri dari :
peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri dari :
1. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan badan peradilan
tertinggi di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun. MA menjalankan dan melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun. MA menjalankan dan melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Wewenang MA :
1. MA memutus permohonan
kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari
semua lingkungan peradilan
2. MA Agung menguji peraturan
secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan
dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK merupakan lembaga peradilan yang
setara dengan MK yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang
ke-3. MK memiliki kewajiban untuk mengadili perkara-perkara tententu yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. MK beranggotakan 9 hakim konstitusi.
Kewenangan MK :
1. Menguji undang-undang
terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Memutus pembubaran partai
politik
4. Memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1)
sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh
Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban MK adalah memberikan
keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
KY merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan
atau pengaruh kekuasaan lainnya.
KY bertanggungjawab kepada publik melalui
DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara
lengkap dan akurat.
Wewenang KY :
1. Mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan
2. Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4. Menjaga dan menegakkan
pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Tugas KY :
1. Melakukan pendaftaran calon
hakim agung
2. Melakukan seleksi terhadap
calon hakim agung
3. Menetapkan calon hakim
agung
4. Mengajukan calon hakim
agung ke DPR
D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden.
Wewenang BPK :
1. menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
2. meminta keterangan dan/atau
dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Daerah,BUMD,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
3. melakukan pemeriksaan di
tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan
kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap
perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran,
pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara
4. menetapkan jenis dokumen,
data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang wajib disampaikan kepada BPK
5. menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
6. menetapkan kode etik
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
7. menggunakan tenaga ahli
dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
8. membina jabatan fungsional
Pemeriksa
9. memberi pertimbangan atas
standar akuntansi pemerintahan
10. memberi pertimbangan atas
rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
No comments:
Post a Comment